Harmony Clean Flat Responsive WordPress Blog Theme

TINDAKAN PREVENTIF SEBAGAI CARA MELINDUNGI HAK ANAK

7:00 PM ILMPI Wilayah 2 0 Comments Category :




Masa anak – anak adalah masa yang paling menyenangkan, bahagia, bebas tanpa beban dan ini merupakan hak mereka. Namun semua kebahagiaan itu dapat berubah ketika para predator datang, mereka menjadi korban kekerasan seksual, dan dunia mereka pun berubah suram dan kelam.
Pengalaman hidup yang masih sedikit, perbendaharaan kata yang terbatas, serta pengetahuan yang belum cukup membuat anak sulit mengungkapkan hal yang terjadi sebenarnya pada diri mereka, inilah sebab mereka menjadi sasaran empuk yang mampu menjadi korban kekerasan seksual.
Kekerasan  seksual pada anak meliputi beberapa perilaku, baik perilaku yang sifatnya menyentuh dan perilaku yang sifatnya tanpa sentuhan juga dapat dikategorikn sebagai bentuk kekerasan seksual. Perilaku yang bersifat sentuhan ini contohnya adalah  menyentuh bagian genital seorang anak (penis, vulva atau kemaluan wanita, dada, ataupun anus) dengan tujuan memperoleh kepuasan seksual, membuat seorang anak menyentuh bagian genital orang lain, meletakkan benda atau bagian tuuh (jari, lidah, atau penis) didalam vulva atau vagina, didalam mulut, ataupun didalam anus seorang anak demi mendapatkan kepuasan seksual. Sedangkan perilaku yang sifatnya tanpa sentuhan berupa diantaranya, menunjukkan hal – hal yang mengandung konten pornografi pada anak, menunjukkan bagian genital seseorang pada anak, meminta anak untuk melakukan interaksi seksual dengan seseorang, mengambil gambar seorang anak dengan pose seksual, memperlihatkan aktivitas seksual orang dewasa dengan menggunakan alat teknologi kepada anak, dan melihat seorang anak dalam kondisi tanpa busana.
Memang kekerasan seksual pada anak bukanlah berita baru dimasyarakat kita. Berbagai usaha – usaha pencegahan memang telah dilakukan dalam usaha menggurangi angka kekerasan seksual pada anak. Namun apa yang kita dapat saksikan dalam kurun waktu terakhir adalah jumlah anak korban kekerasan seksual terus meningkat. Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan data yang dipeoleh dari Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK) selama Januari hingga Juni 2015 tercatat sebanyak 37 laporan terkait tindak pidana atas anak, termasuk 24 diantaranya merupakan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat sebanyak 459 kasus kekerasan seksual terjadi pada Juni 2014.
 Selama ini instansi pendidikan telah menyediakan sarana pendidikan seks bagi seluruh siswa. Mengenalkan mereka dengan pembelajaran mengenai tubuh dan seksualitas. Namun yang perlu kita ulas kembali adalah penddikan seks yang diberikan juga harus disesuaikan dengan tahap perkembangan kognitif anak. Ketika membelajari tentang tubuh dan seksualitas, ada kemungkinan bahwa anak akan berperilaku dengan cara yang tampaknya tidak sesuai dengan usia mereka. Karenanya dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan tahap perkembangan kognitif anak adalah hal yang sangat penting.
Usaha pencegahan tindak kriminal kekerasan seksual pada anak jelas bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Katakanlah saat ini pemerintah sudah berusaha maksimal dalam usaha pencegahan kekerasan seksual pada anak, lalu apakah kita sebagai masyarakat juga sudah berusaha mencegah bertambahnya korban kekerasan seksual pada anak di lingkungan kita? Jelas seluruh lapisan masyarakat bertanggung jawab penuh dalam usaha pencegahan terjadinya tindak kriminal ini.
Lalu apa yang dapat kita lakukan jka kita mengetahui terdapat seseorang yang dicurigai seabagai seorang pelaku tindak kekerasan seksual ini berada di lingkungan rumah kita?
1.      Jangan panik. Tanggapilah dengan tenang dan pikiran jernih ada banyak orang dengan sejarah penyimpangan seksualnya termotivasi untuk kembali seperti sediakala ketika mereka merasa diterima di masyarakat. Pemberian konseling kepada mereka ini pun dapat menjadi lebih efektif.
2.      Membuat rencana keamanan keluarga. Anak-anak dan anggota keluarga perlu
tahu apa yang harus dilakukan jika ada keluarga, teman, kenalan, tetangga, atau orang asing yang mendekati si anak.
3.      Jangan menunggu untuk melapor. Ketika kita mengetahui ada tindak kekerasan seksual terutama pada anak di lingkungan tempat tinggal kita jangan hanya menunggu, segeralah melapor. Ingat bahwa penyebab meningkatnya kejahatan seksual pada anak salah satunya disebabkan tidak adanya yang melaporkan tindak kriminal tersebut. Hanson (1999) dalam jurnal Child Abuse & Neglect no.23, halaman 559-569 menyatakan bahwa 88% kejahatan seksual tidak pernah dilaporkan.

Ketika kita hanya berdiam diri hal ini akan membuat pelaku penyalahgunaan anak-anak secara seksual dengan leluasa mendapatkan serta mempertahankan akses mereka kepada anak-anak. Kita semua dapat membantu mencegah dan menghentikan pelecehan seksual pada anak dengan berani berbicara maupun dengan belajar beberapa langkah – langkah sederhana seperti yang telah disebutkan di atas.
Jika kita mengetahui bahwa seorang anak telah mengalami pelecehan seksual, kita perlu melaporkannya dengan menghubungi pihak kepolisian, departemen maupun layanan perlindungan anak setempat. Kita juga dapat membawa anak yang menjadi korban langsung keterapis atau dokter, dan keduanya diminta untuk melaporkannya pada pihak yang berwenang.
Usaha preventif adalah sebuah proses, dan yang terpenting dalam proses itu adalah
bagaimana merubah suatu perilaku dan bukan hanya memberikan informasi.

“Kids shouldn’t have to try to prevent sexual abuse all by themselves. We adults have to learn to recognize when people are acting  inappropriately around our children.”
Selamat Hari Anak Nasional



Sumber :
Hanson, R.F., Resnick, H.S., Saunders, B.E., Kilpatrrick, D.G., and Best, C. (1999). Factors related to the reporting of childhood rape. Child Abuse & Neglect, 23, pp. 559-569

Wahyuni, T. (2015, Juli 30). Kekerasan Seksual Anak Dominasi Laporan ke LPSK. Dipetik  Juli 15, 2016, dari CNN Indonesia: http://cnnindonesia.com

RELATED POSTS

0 comments